Untuk menentukan upah tukang bangunan, sebenarnya adalah hal yang mudah.
Ada dua macam jenis upah:
Upah harian yaitu upah yang harus dibayar dengan cara menghitung jumlah hari kerja.
Contoh:
Besarnya upah tukang = Rp 100.000
Besarnya upah kenek = Rp 80.000
Jumlah hari kerja = 6 hari
Jadi, upah yang harus dibayar = Rp 180.000 x 6 hari kerja = RP 1.080.000
Kelemahan dengan sistim upah harian adalah:
"Sering terjadi salah paham, biasanya pekerja dianggap lambat akibatnya pekerjaan tidak segera selesai atau dianggap mengulur waktu dengan kerja tanpa hasil sedangkan pengeluaran biaya semakin besar".
Upah borongan yaitu upah yang dibayarkan sesuai kesepakatan pemilik dan pemborong bangunan.
Dimana dalam hal ini antara pemilik dan pemborong harus punya taksiran harga.
Sehingga setelah perjanjian dibuat, tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Menyusun R.A.B.
Menyusun RAB (Rencana Anggaran Belanja) biasanya dilakukan dengan 2(dua) cara, yaitu:
Bahwa bangunan rumah atau bangunan lain, dihitung berdasarkan luasnya kemudian dikalikan dengan taksiran biaya yang dikeluarkan.
Contoh:
Luas bangunan 50m2, taksiran harga seumpama Rp 2.000.000/m2.
Jadi, biaya yang akan dikeluarkan: 50m2 x Rp 2.000.000 = Rp 100.000.000 (ini adalah hitungan kasar).
Bahwa bangunan rumah atau bangunan lain dihitung berdasarkan:
a.Pekerjaan Sipil, meliputi:
- Pekerjaan pendahuluan (papan nama proyek, membuat bedeng, pasang bouplang, pasang pagar, pembersihan lapangan, tebang pohon, bongkaran-bongkaran).
- Tanah (galian tanah, urug tanah, meratakan tanah, dll).
- Urug pasir (mengurug dengan pasir urug darat, mengurug dengan sirtu, dll).
- Angkutan ( angkutan dengan truk, angkutan dengan gerobak, angkutan dengan tenaga orang, dll).
- Pondasi batu kali/belah.
- Pemasangan batu-bata.
- Pemasangan roster & glass block.
- Plesteran .
- Aci.
- Pengecoran /beton (balokan, sloof, kolom).
- Pembesian.
- Bekisting.
- Kusen (pintu, jendela, kuda-kuda, list plank,langit-langit, dinding).
- Pekerjaan lantai.
- Penutup atap.
- Penutup langit-langit.
- Pengecetan (tembok, kayu, baja).
- Pasang kunci & kaca.
- Sanitasi (kloset, wastafel, dll).
- Pelapisan jalan.
- Kuras lumpur saluran.
- Pagar.
- Perbaikan retakan.
- Sewa alat.
b.Pekerjaan plumbing (jaringan air bersih dan kotor).
c.Pekerjaan elektrikal (jaringan listrik dan telepon).
d.Pekerjaan taman.
Ini adalah sedikit cara menghitung RAB (Rencana Anggaran Belanja).
Atas waktunya untuk membaca tulisan-tulisan ini, kami sampaikan terima kasih…………
klik disini